“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni kemarin. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelas Kasat Reskrim Siswo DC Tarigan.(Tati)
“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni kemarin. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelas Kasat Reskrim Siswo DC Tarigan.(Tati)
Editor: Ajay Kabar Cirebon