Dipengaruhi Miras, Seorang Kepala Desa Pukul Warga

- 22 Juni 2021, 20:55 WIB
 Kasat Reskrim Polres Majalengka,  Ajun Komisaris, Siswo De Cuellar Tarigan memberikan keterangan pers terkat kepala desa yang terlibat melakukan pemupukan terhadap seorang warga Tasikmalaya,saat gelar perkara, Selasa (22/6/2021).* Tati/KC
Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris, Siswo De Cuellar Tarigan memberikan keterangan pers terkat kepala desa yang terlibat melakukan pemupukan terhadap seorang warga Tasikmalaya,saat gelar perkara, Selasa (22/6/2021).* Tati/KC

“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni kemarin. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelas Kasat Reskrim Siswo DC Tarigan.(Tati)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah