Imbas PPKM Darurat, Kredit Macet Anggota Koperasi Capai 50 Persen

- 26 Juli 2021, 08:59 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Imbas pandemi Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak tanggal 3 Juli 2021, sangat dirasakan terhadap usaha yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu.

Berdasarkan hasil laporan mingguan, telah terjadi penurunan di bidang usaha pembayaran angsuran pinjaman anggota sekitar 50 persen. Salah satu penyebabnya, dikarenakan tersendatnya pembayaran dari para peminjam.

Kebanyakan anggota yang tergabung di dalam koperasi yang dikelolanya, membuka usaha sebagai pedagang kali lima yang menjajakan dagangannya di pingigir jalan maupun di pasar malam.

“Selama PPKM, secara otomatis waktu usahanya dibatasi. Bahkan, ada yang tidak membuka usaha dagangannya," ujar Ketua KSP Mitra Jasa Kabupaten Indramayu, H.Ngadino kepada "KC" kemarin.

Dengan sendirinya, sambung dia, mereka (anggota, Red) tidak memperoleh penghasilan. Sehingga, dampaknya belum memiliki kemampuan untuk membayar angsuran modal usahanya. Melihat kondisi seperti itu, pihaknya sangat memaklumi dengan kendala yang dihadapi para anggota.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah