190 Warga Binaan Lapas Peroleh Remisi HUT Kemerdekaan

- 18 Agustus 2021, 06:06 WIB
Ist/KC UPACARA pemberian remisi di Lapas Kelas II B Majalengka, Selasa (17/8/2021).*
Ist/KC UPACARA pemberian remisi di Lapas Kelas II B Majalengka, Selasa (17/8/2021).*

MAJALENGKA, (KC Online).-

Sebanyak 190 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka mendapat remisi di HUT ke-76 Kemerdekaan RI Selasa (17/8/2021). Bahkan beberapa di antaranya langsung pulang, karena masa tahanannya habis setelah dikurangi remisi.

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Suparman mengungkapkan, warga binaan yang diberikan potongan masa tahanan di HUT Kemerdekan RI atas pertimbangan perilaku baik mereka selama berada di tahanan, yang kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menyebutkan, para narapidana (napi) menerima remisi selama 1 bulan hingga 6 bulan. Terdiri dari untuk remisi umum 1, dengan masa remisi 1 bulan  sebanyak 40 orang, remisi 2 bulan  51 orang, remisi  3 bulan 35 orang, remisi 4 bulan  36 orang,  remisi 5 bulan 22 orang dan remisi 6 bulan hanya 1 orang.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x