MAJALENGKA, (KC Online).-
Sebanyak 190 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka mendapat remisi di HUT ke-76 Kemerdekaan RI Selasa (17/8/2021). Bahkan beberapa di antaranya langsung pulang, karena masa tahanannya habis setelah dikurangi remisi.
Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Suparman mengungkapkan, warga binaan yang diberikan potongan masa tahanan di HUT Kemerdekan RI atas pertimbangan perilaku baik mereka selama berada di tahanan, yang kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menyebutkan, para narapidana (napi) menerima remisi selama 1 bulan hingga 6 bulan. Terdiri dari untuk remisi umum 1, dengan masa remisi 1 bulan sebanyak 40 orang, remisi 2 bulan 51 orang, remisi 3 bulan 35 orang, remisi 4 bulan 36 orang, remisi 5 bulan 22 orang dan remisi 6 bulan hanya 1 orang.