Kemudian untuk remisi umum 2, dengan masa remisi 1 bulan ada 1 orang, remisi 2 bulan 1 orang, remisi 3 bulan 1 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 2 orang.
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, yang memimpin upacara penyerahan remisi mengemukakan, melalui remisi ini, warga binaan mendapat pemberian keringanan hukuman.
“Setelah kembali ke masyarakat, para napi diharapkan dapat berbuat baik dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” katanya.
Menurutnya, Lapas harus dapat memberikan pembinaan kepada warga binaan. Agar bisa kembali bersama masyarakat dan turut mewujudkan pembangunan bangsa serta meningkatkan integritas dalam membina warganya.
Dalam upacara penyerahan remisi ini, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Eti Koerniati dan Asda I Setda Majalengka Umar Maruf.(Tati)