Rumah Dinas Sekda Dibobol Maling

- 9 September 2021, 21:56 WIB
 KAPOLSEK kota majalengka memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencurian di rumah dinas sekda majalengka.* Ist/KC
KAPOLSEK kota majalengka memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencurian di rumah dinas sekda majalengka.* Ist/KC

MAJALENGKA, (KC Online), -


Rumah dinas Sekda Majalengka, Eman Suherman dibobol maling. Sejumlah barang milik ajudan serta barang berharga yang ada di rumah tersebut berhasil dibawa sang pencuri.
Terungkap, pelaku berinisial S (36 tahun), asal Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 7.500.000.
Manurut keterangan Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan bersama Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kusdinar, Kamis (9/9/2021). pencurian terjadi pada Rabu (9/6/2021). Saat itu, pelaku berinisial S, masuk ke rumah dinas sekitar pukul 02.27 WIB dini hari melalui pintu depan rumah yang kebetulan tidak dikunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga serta telpon genggam milik ajudan sekda, Rapi yang tengah tidur lelap. Setelah berhasil mengambil barang curian pelaku keluar melalui pintu semula.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang saat itu sedang tidur. Jalan masuk ke halaman rumah, diduga pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah." ungkap kapolres.
Kemudian, lanjut kapolres, pelaku memasuki ruang tamu dalam keadaan pintu terbuka dan berhasil mengambil tas milik korban bernama Toha yang digantung digagang pintu dan mengambil handphone milik korban lainnya bernama Rafi yang disimpan di meja kabinet ruang tamu.
Begitu mengetahui telah terjadi pencurian korban segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka.
"Menindaklanjuti laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku diketahui keberadaannya," ungkap kapolres.
Disampaikan kapolres, pada Rabu (8/9/2021) pukul 13.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu. Tepatnya, berada di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Saat itulah, tersangka yang sudah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama. S ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Majalengka," katanya.
Yang pertama di Kecamatan Jatitujuh mencuri handphone dan uang tunai, lalu di Kecamatan Jatiwangi dengan cara menipu dan menggelapkan satu unit sepeda motor serta di Kecamatan Ligung dengan cara menipu dan menggelapkan juga satu unit motor.
Atas perbuatannya, pelaku asal Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tati/Jejep)

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah