Edarkan Rokok Ilegal, DR Divonis 1,6 Tahun Penjara

- 19 Januari 2022, 06:05 WIB
Ratno/KC KUASA hukum terdakwa perkara pelanggaran cukai rokok, H.Saprudin bersama Hery Reang seusai mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Indramayu, Selasa (18/1/2022).*
Ratno/KC KUASA hukum terdakwa perkara pelanggaran cukai rokok, H.Saprudin bersama Hery Reang seusai mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Indramayu, Selasa (18/1/2022).*

INDRAMAYU, (KC Online).-

Terdakwa pengedar rokok ilegal berinisial DR divonis selama 1,6 tahun penjara dan 3 bulan subsidair dalam sidang virtual Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Indramayu.

Majelis hakim dipimpin Yogi Dulhadi dengan anggota Facthu Rochman dan Ade Yusuf menyatakan, secara sah dan menyakini bahwa terdakwa (DR) telah melakukan tindak pidana menyediakan barang yang dijual kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Terdakwa melanggar Pasal 29 ayat (1)  dan Pasal 54 UU RI No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu selama 2 tahun penjara dan 6 bulan subsidair atau pengganti denda sebesar Rp 755 juta," kata kuasa hukum terdakwa, H.Saprudin didampingi Hery Reang, Selasa (18/1/2022).

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x