Ia mengungkapkan, pihaknya dalam pembelaan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa divonis seringan-ringannya. Karena selain terdakwa kooperatif juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hingga akhirnya pembelaan itu dikabulkan majelis hakim, dengan memberikan vonis kepada terdakwa kurungan penjara selama 1,6 tahun serta 3 bulan subsidair.
"Alhamdulillah berkat kerja keras selama mendampingi klien, akhirnya dapat meringankan terdakwa dari tuntutan JPU sebelumnya," katanya.
Sementera itu, yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut, terdiri dari 1 buah HP merk POCO warna abu-abu, rokok merk Fajar Bold sebanyak 310.000 batang, RQ Pro 96.000 batang, Lois Bold 12.000 batang, SBR 2.000 batang, Exim 64.000 batang dan GA Gold 48.000 batang. Ditambah rokok merk PAS Exclusive sebanyak 12.000 batang, Space 2.000 batang, Fajar Bold 160.000 batang, Lois Bold 200 batang, Fajar Bold 200 batang dan 3 buku catatan penjualan serta 1 nota penjualan.(Ratno)