"Saya percayakan saja. Kalau memang penilaiannya begitu. Toh yang mengaudit nanti, ada badan tersendiri," katanya.
Sebelumnya, disampaikan Kepala Bidang Mina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan menjelaskan, pada prinsipnya, tidak ada istilah one prestasi. Artinya, mau tidak mau semua aturan harus ditempuh dalam menjalankan proyek pembangunan. Termasuk, kata dia, kegiatan di 2021 lalu berupa rekonstruksi jalan dan pergantian jembatan, drainase, perkotaan dan pemeliharaan rutin, sudah terserap semua. Kecuali Jembatan Suranenggala.
"Kita mencari payung hukumnya. Yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018. Kemudian, syarat-syarat khusus kontrak. Dengan dasar tersebut kita memberikan kesempatan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari kalender semenjak berakhirnya kegiatan tersebut. Dan lewat tahun anggaran," kata Tomy.(Ismail)