"Di aturan itu kecepatan di jalan bebas hambatan itu paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam. Sedangkan tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Dan penggunaan jalan tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam)," tambahnya.(Jejep)