Kafe Dilarang Jual Bir,
Pengusaha Karaoke Meradang

- 28 Maret 2022, 22:13 WIB

KUNINGAN, (KC).-
Para pengusaha hiburan malam yang tergabung dalam wadah perkumpulan pengusaha karaoke (PPK), dilarang menjual minuman keras (miras) termasuk bir di lokasi kafe.
Tapi oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitnya dikenakan pajak 35 persen.
“Padahal pajak sebesar itu, sebenarnya dari hasil penjualan bir dan sejenisnya tapi tidak ada tuntunan hukumnya. Sehingga kami butuh legalitas,” kata Ketua PPK Kabupaten Kuningan, H. Anda Suhanda Okek, Senin (28/3/2022) seusai kegiatan fasilitasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia ekonomi kreatif di Rumah Makan Cibentang.
Menurutnya, ia bersama para pengusaha karaoke lainnya, tidak mau terus bermain petak umpet dengan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) akibat menjual miras. Sehingga memohon kepada pemerintah daerah (pemda) guna melegalkan atau memperbolehkan berjualan miras kategori A.
Selama ini, para pengusaha karaoke merasa dianaktirikan karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kuningan Nomor: 6 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang diperbolehkan menjual minuman tersebut, hanyalah hotel-hotel yang memiliki bar saja.
“Kami tidak neko-neko. Hanya tolong, minta diperhatikan sekaligus diberikan payung hukum baik berupa surat keputusan (SK) atau peraturan bupati (perbup) yang memperbolehkan para pengusaha karoke menjual miras kategori A yang kadar alkhoholnya di bawah 5 persen. Karena kami juga memiliki tanggung jawab membayar pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.
Berdasarkan data, ada 13 tempat karoke yang tercacat menjadi anggota PPK Kuningan dan telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Kenys, Berti, Bonanza, Sutan Raja, HM Karoke, Dave & Jack Family, Garuda, Blue Sky, Phil, Exis, Gaul, Scorpion dan Quin.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, H. Toto Toharudin menyebutkan, dirinya ingin menciptakan kegiatan pariwisata menjadi bisnis yang membahagiakan sekaligus membuat orang-orang menjadi senang. Sehingga pihaknya ini tengah membangun chemistry.
Sedangkan terkait keinginan para pengusaha karoke, ia masih menamping masukan dari berbagai pihak termasuk nanti akan meminta juga pendapat dari para anggota organisasi (ormas) Islam dan unsur lainnya. Karena dirinya tidak ingin membuat sesuatu yang melanggar aturan tetapi bakal berusaha menciptakan regulasi yang bisa membuat semua pihak menjadi nyaman.
“Kita akan kedepankan wisata religi. Sehingga, salah satu solusi agar para penikmat miras tetap bisa merasakan minuman tersebut tapi tidak memabukan, yakni menggantinya dengan racikan kopi rasa bir dan kopi rasa wine. Minuman tersebut tidak mengandung alkohol kecuali sebatas permentasi saja,” jelasnya.
Sementara itu, pada kegiatan yang digagas disporapar, juga dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agus Basuki, Camat Kuningan, Didin, Camat Cigandamekar, Agus Suryo Septiyudi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, Ipda. Suhandi serta Kasubag Umum Dinas Koperasi Usaha Kecil (UKM), Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), Dading.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x