Bahkan, pihak Imigrasi di Korea memberikan waktu satu bulan setengah untuk mencari para pekerja yang kabur.
"Kalau waktu yang ditentukan tidak ketemu, pihak Imigrasi akan melakukan pencekalan terhadap ABK yang kabur tersebut," tambahnya.(Iwan)
Bahkan, pihak Imigrasi di Korea memberikan waktu satu bulan setengah untuk mencari para pekerja yang kabur.
"Kalau waktu yang ditentukan tidak ketemu, pihak Imigrasi akan melakukan pencekalan terhadap ABK yang kabur tersebut," tambahnya.(Iwan)
Editor: Ajay Kabar Cirebon