Kasus KDRT Tinggi, DPRD Siapkan Payung Hukum

- 17 Mei 2022, 11:07 WIB
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi.*
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi.*

Kabar Cirebon-Online Setiap tahunnya, selalu ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon. Angkanya relatif mengalami peningkatan. Pemerintah daerah dinilai perlu hadir untuk bisa meminimalisir angka peningkatan kasus tersebut, guna memberikan perlindungan. Dan dibutuhkan regulasi sebagai payung hukumnya.

Legislatif pun melalui Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon langsung bergerak cepat. Melalui Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang digodok agar bisa segera di sahkan sebagai landasan hukum.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi menjelaskan, Raperda Pemberdayaan Perempun dan Perlindungan Anak hadir sebagai bagian dari keberpihakan wakil rakyat terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke DPRD tentang pemberdayaan perempuan. Terutama dari sisi kekerasan.

“KDRT, perlindungan anak, perkawinan di bawah umur. Semua itu masuk ke kita. Sehingga lahirnya Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini. Karena fenomena sosial ini, harus kita sikapi,” kata Mahmudi, Senin (16/5/2022).

Raperda ini, lanjut dia, nantinya sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada perempuan. Terutama, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Termasuk di dalamnya korban dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x