“Semua itu, harus bisa dilindungi Pemkab. Terutama pengatasnamaan gender. Pemkab harus ambil bagian itu. Karena itu bagian dari program pemerintah pusat,” ujarnya.
Pada saat pembahasan, aku dia, sempat menjadi perdebatan terkait poin pemberdayaan. Apakah, melingkupi seluruh kaum perempuan di Kabupaten Cirebon. Baik mereka yang sudah terdampak atau yang belum. Atau hanya melingkupi mereka saja yang sudah terdampak, sehingga, dibutuhkan tindakan preventif.
“Tapi, lagi-lagi kita terkendala kemampuan keuangan daerah, ketika harus melingkupi semua. Jadi tidak secara massal. Makanya, kita harus memilah-milah. Titik tekannya, pada ekonomi lemah. Mereka harus diberikan pembinaan tentang bagaimana dia bisa berusaha. Dibantu permodalan dan pemasarannya,” kata Mahmudi.
Di luar itu, politisi yang juga kader NU itu menyatakan pembahasan Raperda ini, sudah ke sekian kalinya. Maka, ditargetkan segera selesai pembahasannya. Targetnya dijadwalkan 17 Mei, masuk tahapan rumusan akhirnya. Sehingga ditargetkan di bulan ini bisa disahkan. “Kemarin terjedah Lebaran. Mudah-mudahan bulan ini beres,” katanya.(Ismail/KC)