Tak Terkait Teroris, Pelaku Bom Murni Kriminal

- 24 Mei 2022, 21:24 WIB
 KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi, Edwin Affandi bersama anggota memperlihatkan barang bukti kasus teror bom yang terjadi di BRI Unit Leuwimunding, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (24/5/2022).* Tati/KC
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi, Edwin Affandi bersama anggota memperlihatkan barang bukti kasus teror bom yang terjadi di BRI Unit Leuwimunding, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (24/5/2022).* Tati/KC

Ketika dimintai keterangan penyidik, tersangka juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin siang Dadi masuk ke BRI unit Leuwimunding langsung menemui teller sambil berkata meminta uang sebesar Rp 30.000.000. Teller bernama Sita yang didatangi malah bertanya kepada Dadi dengan ucapan, “Apakah akan mengambil uang atau menabung?”.

Mendegar jawaban tersebut Dadi kembali mengatakan meminta uang, sambil menunjuk ke tas yang dibawanya yang disebutnya berisi bom serta tampak kabel berada di bawah ketiaknya. Dan jika menolak permintaanya maka bom akan diledakkan.

Akhirnya tersangka diminta Sita untuk masuk ke ruangan pimpinannya, serta Dadi kembali berkata meminta uang sebesar Rp 30.000.000 dan mengancam jika tidak dipenuhi akan meledakan bom. Pimpinan bank akhirnya memanggil petugas keamanan bank, Asep Firman (32 tahun) yang kemudian membujuk tersangka keluar sambil memborgol tersangka serta memabwanya ke lapang Sepak Bola  Kecamatan Leuwimunding dan mengikatnya di tiang gawang sepak bola.(Tati)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah