Di Kota dan Kabupaten Banyak Barang Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Harta Mantan Bupati Disorot KPK

- 15 Juni 2022, 21:03 WIB
 RUMAH Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon menggelar Ngobras atau ngobrol santai bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para kuwu serta lurah di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6/2022).*  Iskandar/KC
RUMAH Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon menggelar Ngobras atau ngobrol santai bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para kuwu serta lurah di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6/2022).* Iskandar/KC

"Kasusnya kami tidak bisa dan tidak mempunyai kewenangan. Namun saat lahan tersebut ingin dipergunakan untuk fasilitas umum atau untuk kepentingan sosial, ini (Ngobras) adalah salah satu media untuk mengupayakan walaupun sifatnya masih meminta. Jadi (barang sitaan) tersebut tidak boleh digarap secara perorangan," ungkapnya.

Dalam kegiatan Ngobras ini, banyak kuwu maupun lurah yang mempertanyakan teknis tentang garapan barang sitaan tersebut. Sebab, banyak lahan barang sitaan ini yang justru dikelola oleh pihak ilegal.

Pada prinsipnya, tambah Fajar, barang bukti atau sitaan ketika diterima tidak boleh berubah bentuk dan juga tidak boleh dimanfaatkan profitnya untuk kepentingan pribadi.

"Jadi tugas dari Rupbasan adalah kepanjangan KPK untuk mengkoordinasi apabila terjadi nanti ada penggarapan-penggarapan liar," ungkapnya.

Menurutnya, pada Ngobras ini ditampung keinginan-keinginan dan juga permintaan dari para kuwu dan kelurahan untuk diajukan berdasarkan telaah ketika lahan itu ingin dipergunakan untuk kepentinan sosial maupun untuk fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x