Sementara dua teman Jamaludin termasuk anggota TNI Pelda Waryadi yang ikut mengejar langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Tukdana.
"Atas kejadian tersebut rumah kunci sepeda motor milik pelapor rusak dengan kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000, " ucap Iwa.
Masih diterangkan Iwa, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya 1 unit sepeda motor yang semula hendak dibawa kabur pelaku, 1 buah STNK sepeda motor , 1 buah BPKB serta 1 gagang kunci Leter T dan 1 anak kunci Leter T.
"Untuk pendalaman kasusnya, kami masih meminta keterangan dari pelaku ini, " katanya.(Udi/KC).