Padahal, namanya sama sekali bukan anggota parpol. Adanya pengaduan itu, lanjut Nurhadi, keenam warga yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Terkait dengan itu, pihaknya juga sudah berkirim surat saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu.
Menyikapi hal tersebut Nurhadi mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek secara mandiri data pribadi masing-masing dalam Sipol.
Hal itu untuk memastikan nama mereka masuk atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik, caranya, dengan mengecek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari-nik. Setelah masuk ke laman tersebut, warga tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Dengan mengecek NIK masing-masing, warga bisa memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.