Tujuannya, untuk menghindari pencatutan nama mereka untuk didaftarkan sebagai anggota partai politik.
"Apabila dari hasil pengecekan ternyata NIKnya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik, bisa langsung melaporkannya kepada kami," Imbaunya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Indramayu, terdapat 24 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu.
Saat ini, tahapan pemilu yang sedang dilangsungkan adalah verifikasi dokumen administrasi peserta pemilu di tingkat kabupaten yang berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 mendatang.(Udi/KC)