KABARCIREBON- Sejauh ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon belum memenuhi perintah Undang-Undang (UU), memberi fasilitas kantor yang representatif bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Sebab, selama ini, Bawaslu Kabupaten Cirebon belum memiliki kantor sendiri. Kantor yang ditempati masih ngontrak, terkadang sewa dan lokasinya selalu berpindah-pindah.
Berbeda dengan KPU setempat yang sebelumnya sudah memiliki kantor sendiri, bahkan sekarang kantor baru dengan dua lantai masuk pembangunan tahap II.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir menjelaskan, sampai sekarang Bawaslu belum pernah dikasih kantor yang representatif.
Kalaupun ada kantor yang ditempati, masih ngontrak. Dan tidak pernah bertahan lama, selalu berpindah-pindah. Tentu, ini memprihatinkan.