Sidang Kasus KDRT Yuyun Kembali Digelar, Hadirkan Saksi dari Pihak Ponpes Buntet

- 6 Oktober 2022, 11:36 WIB

KABARCIREBON - Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Jin dan Jun, Yuyun Sukawati, oleh mantan suaminya Fajar Umbara, digelar pada Rabu (5/10/2022), di PN Kota Cirebon. Agenda sidang ini masih keterangan saksi dari pihak Yuyun.

Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Abah Furqon dari Pondok Pesantren Buntet yang menikahkan Yuyun dan Fajar pada 2019 silam, serta dua kerabat yang sama-sama dari Ponpes Buntet yaitu Diroyah dan Iip Nasihatul Ummah.

Menurut Abah Furqon, pihaknya menikahkan Yuyun dan Fajar pada 3 Juni 2019.

"Saya dipanggil untuk menjadi saksi karena keterkaitan dengan pernikahan antara Yuyun dan Fajar," ujarnya.

Ia menambahkan, selama menjalani rumah tangga, Yuyun memang sering curhat, di antaranya terkait KDRT yang dialaminya dari Fajar.

"Saat Yuyun curhat, saat itu hanya bisa menasehati. Kemudian, tahu-tahu ada kejadian KDRT, Fajar mukulin anak Yuyun juga," ujarnya.

Menurutnya, ia pernah menyarankan kepada Yuyun agar tidak perlu mempertahankan rumah tangga jika memang sudah ada KDRT.

"Ceraikan saja, saat itu saran saya seperti itu. Saya juga turut prihatin, inginnya persoalan sidang ini juga cepat selesai," tuturnya.

Senada, kerabat Yuyun dari Ponpes Buntet, Diroyah mengatakan, Yuyun sering curhat kepadanya seputar persoalan rumah tangga yang dialaminya.

"Dari pengaduan Mba Yuyun, bahwa suaminya suka mukul, itu terjadi dari awal nikah. Mba Yuyu juga pernah ngeluh jika Fajar itu kasar sama Mba Yuyun," katanya.

Menurutnya, saat menikah dengan Yuyun, Fajar bahkan berhutang mas kawin.

"Berhutang mas kawin. Saya ga tau ini nikahnya dia serius atau tidak, kok mas kawin aja sampe ngutang," tuturnya.

Saat diminta konfirmasi, Yuyun Sukawati mengatakan, pihaknya memang sering curhat kepada kerabatnya di Ponpes Buntet tersebut, termasuk dengan Abah Furqon.

"Saya kan udah ga punya orang tua, kemudian saya curhat kepada Mba Yayah (Diroyah), ke Ibu Nyai (Iip Nasihatul Ummah), juga Abah, terkait rumah tangga, serta KDRT yang saya alami," ujarnya.

Ia berharap, kesaksian ketiganya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim serta dapat membawa keadilan baginya.

Diberitakan sebelumnya, sidang KDRT terhadap Yuyun Sukawati oleh mantan suaminya, Fajar Umbara digelar di PN Kota Cirebon dengan agenda mendengarkan saksi, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang ini, Yuyun menjadi saksi sekaligus korban. Saat sidang, Yuyun membeberkan kekerasan yang dilakukan oleh Fajar Umbara kepadanya. Yuyun saat itu melaporkan kejadian KDRT pada tanggal 29 Agustus 2020. Saat itu pula, terjadi tindakan KDRT terhadap Yuyun yang dilakukan oleh Fajar. Yuyun beberapa kali menangis saat menceritakan kekerasan yang ia alami.

"Saat melapor masih suami istri. Dia melakukan KDRT terhadap saya, bahkan berulang kali sejak tahun 2019. Sejak menikah dia sudah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada saya," kata Yuyun dihadapan majelis hakim.

Fajar Umbara sendiri sudah divonis 2,5 tahun dalam kasus KDRT terhadap anak Yuyun. Persidangan dilakukan di PN Tangerang. Sementara kasus KDRT yang menimpa Yuyun dilaporkan secara terpisah dan persidangan dilakukan di PN Kota Cirebon. Fajar saat ini ditahan di Rutan Cirebon.(Iskandar)

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x