Fraksi Golkar Ingatkan Pemda Jangan Mark Up Dana Cadangan Pilkada

- 6 Oktober 2022, 15:11 WIB

Adapun mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 57 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, bupati dalam hantarannya menyatakan, berdasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018, tentang hal tersebut tidak lagi diatur dalam Perda.

"Akan tetapi diatur dalam peraturan kepala daerah (Perbup), Kami minta penjelasan saudara, apakah saudara sebagai kepala daerah sudah mempersiapkan peraturan tersebut atau belum?" ujarnya.

Kemudian, menurut pihaknya, apakah peraturan kepala daerah (Perbup) mengenai hal tersebut bisa memberikan azaz keadilan atau tidak? Kepada pemangku pemerintahan desa yang hari ini memikul tanggung jawab sangat besar dengan permasalahan sosial ekonomi yang kompleks.

Selain itu, dalam pencabutan 3 (tiga) peraturan daerah lingkup urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, menurut dia, apakah sudah betul-betul sesuai dengan peraturan
maupun perundang-undangan di atasnya?

"Fraksi partai golkar DPRD mengharapkan agar bupati ini mempertimbangkan kembali besaran Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, dengan alasan prioritas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Cirebon adalah hal yang paling diutamakan," katanya.(Ismail/KC)

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah