Dari Ribuan Reklame Permanen Hanya 69 yang Berizin

- 22 Desember 2022, 20:49 WIB

Fahmi menjelaskan, alasan reklame ilegal maupun yang legal pajaknya bisa ditarik karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 48 tahun 2019 tentang Sistem Prosedur dan Pajak Daerah. Lain halnya dengan sektor pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan). Yang Penarikan pajaknya harus perusahaan yang berizin. 

"Harus dibedakan. Kalau MBLB itukan aktivitas pertambangan yang merusak alam atau lingkungan. Maka, perusahaannya harus yang berizin," katanya.(Ismail/KC) 

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x