Dari Ribuan Reklame Permanen Hanya 69 yang Berizin

- 22 Desember 2022, 20:49 WIB

Dede melanjutkan, DPMPTSP sendiri tidak mengetahui mana reklame ilegal. Sebab, yang tercatat di DPMPTSP adalah yang legal hanya 69 titik. Artinya, kaitan penindakan bayar pajak atau tidak itu bukan kewenangan DPMPTSP. "Yang bergerak untuk mengeksekusi itu dinas teknis (Bapenda - Satpol PP). Karena fungsi kita hanya administrasi," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D), Bapenda, Fahmi Sudjati, didampingi Kasubidnya, Handi menyampaikan, pihaknya tetap menarik dan mewajibkan pengusaha reklame untuk membayar pajak. Baik yang legal maupun ilegal. 

"Semua reklame yang izin dan tidak berizin, pajaknya kita tarik. Selagi itu ada tulisan yang bersifat komersil," kata Fahmi.

Menurutnya, dari 4.000 lebih reklame itu, pajak yang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 5,8 miliar lebih. Jumlah PAD tersebut sudah melampaui target yang direncanakan Bapenda, yakni Rp 5,2 miliar. 

"Tahun depan, target PAD dari sektor pajak reklame naik menjadi Rp 6 miliar lebih," katanya. 

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x