Dari Ribuan Reklame Permanen Hanya 69 yang Berizin

- 22 Desember 2022, 20:49 WIB

KABARCIREBON- Ribuan reklame permanen di Kabupaten Cirebon, dinyatakan ilegal karena tidak berizin. Sebab, yang tercatat memiliki izin hanya ada 69 reklame saja dari 3.000 lebih reklame permanen yang terpasang di daerah ini.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, ada lebih dari 4.000 reklame yang tersebar di 40 kecamatan. Namun yang permanen jumlahnya mencapai 3.000-an. Dan sisanya, insidental. Dari jumlah itu, semua pajak reklame pun ditarik pemerintah daerah. 

Sedangkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, reklame permanen yang tercatat memiliki izin hanya berjumlah 69 saja. Sisanya, ada yang tidak berizin atau belum melakukan pembaruan izin.

"Sejak tahun 2020 hingga 2022, jumlah reklame yang tercatat dan berizin ada 69 titik. Dari jumlah tersebut, yang baru membuat reklame itu ada 27 titik. Sementara sisanya, yang melakukan daftar ulang," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, kalau tahun 2019 ke bawah jumlahnya memang banyak, karena pengurusan izin masih konvensional. Sedangkan, di tahun 2020 sampai 2022 ini yang menggunakan sistem pengurusan perizinan sudah secara online melalui OSS. Hanya saja, meski sudah melakukan izin secara konvensional, pembaruan izin harusnya dilakukan setahun sekali oleh pihak pengusaha reklame.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x