Dikecam, Aksi Bentangkan Bendera Partai Umat di Masjid At Taqwa, Ini Reaksi Bawaslu Cirebon

- 5 Januari 2023, 22:52 WIB
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin /

KABARCIREBON - Buntut adanya kecaman terkait aksi membentangkan bendera partai di Masjid At Taqwa, Partai Ummat mendatangi Bawaslu Kota Cirebon.

Bawaslu Kota Cirebon mendorong kepada semua pihak untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat melaksanakan kegiatan politik. Seperti yang terjadi di Partai Ummat.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, aksi membentangkan bendera tersebut merupakan aksi spontan saat kader dan simpatisan Partai Ummat menggelar tasyakur atas kelolosan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Dianggap Tidak Mungkin, Kini Warga Kabupaten Cirebon Bisa Bikin SIM Bayar Pakai Sampah

Setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Kami sudah meminta keterangan terkait kronologi kejadian tersebut kepada kader Partai Ummat. Kami juga sudah memperingatkan supaya kejadian ini tidak terulang,” ungkap Joharudin.

Bawaslu juga mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, dan tidak mencuri start kampanye. Terlebih, di tempat tempat ibadah, pendidikan dan lembaga pemerintahan.

Bawaslu menegaskan bahwa kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga: Catur Dharma yang Memberikan Manfaat Bagi Bangsa dan Negara

“Kami juga mengimbau kepada semua partai politik (parpol) untuk menjaga etika dan budaya berpolitik. Mereka juga harus menjaga kondusivitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Partai Politik,” jelasnya.

Joharudin mengatakan, pihaknya masih mendalami aduan terkait dengan peristiwa tersebut apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Namun, ia menyampaikan bahwa saat ini tahapan pemilu belum memasuki tahapan kampanye.

“Walaupun demikian, kami selalu mengimbau kepada semua pihak, partai politik dan simpatisan untuk menjaga kondusivitas dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Baca Juga: Himmaka Cirebon Beberkan Jurus Hadapi Ancaman Resesi di Tahun 2023

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap partai peserta Pemilu 2024. Hanya saja, saat itu dilakukan pada saat Partai Ummat belum diloloskan sebagai partai peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada 17 partai politik, namun saat itu Partai Ummat belum masuk. Tapi sudah kami sampaikan kepada beberapa pengurusnya terkait dengan regulasi kepemiluan dan etika politik kepada mereka,” katanya.

Sebagaimana diketahui, para peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan menggunakan fasilitas tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.***

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x