Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi, terkait pembenahan aset Pemda.
Baca Juga: Catur Dharma yang Memberikan Manfaat Bagi Bangsa dan Negara
Sebab, hasil raihan monitoring control for prevention (MCB) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset itu, masih rendah.
Yakni, kata dia, baru di angka 68 persen. Sehingga, pihaknya menargetkan bisa di atas 70 persen bisa dibenahi.
"Berarti di samping regulasi nanti akan ada pemetaan dan pemanfaatan," ungkapnya.
Baca Juga: Himmaka Cirebon Beberkan Jurus Hadapi Ancaman Resesi di Tahun 2023
Kedepan kalau Pemda tidak mampu mengelola aset yang dimiliki, akan menggandeng pihak lain, untuk bisa memanfatkannya.
"Kalau Pemda tidak bisa manfaatkan, kita akan kerjasamakan dengan pihak ketiga," katanya.
Adapun langkah Pemda, lanjut Hilmy, untuk bisa melakukan pelegalan aset pemda, nanti akan ada komunikasi intensif dengan pihak terkait. Agar ada kerja sama.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Banyak Buzzer Disponsori Para Penguasa