KABARCIREBON - Mengawali tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 tahun ini.
Formasi PPPK tahun ini masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni untuk tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis lain.
"Iya betul, akan dibuka (formasi), tapi masih menunggu sinyal dari Kementerian PAN-RB, kata Plt.Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Tanti Widyasari, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca Juga: Property Expo Terbesar di Cirebon, REI Gandeng 8 Bank Penyalur KPR
Terkait dengan kuota PPPK guru, Tanti mengatakan, jumlahnya dipastikan lebih banyak dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dengan memberikan prioritas bagi Guru yang lulus passing grade (P1) hasil seleksi CASN Tahun 2021
"Kalau kami, tentu saja lebih senang semuanya bisa diangkat sebagai ASN PPPK," ungkap Tanti.
Lebih rinci Tanti menambahkan, proses penganggaran dalam penggajian PPPK telah diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2).
Baca Juga: Tak Terduga, Liburan Bareng Gading dan Gempi di London Bikin Gisel Ingin Menangis
Pasal itu menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yg bekerja pada instansi daerah di bayar dari APBD.
Sementara Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022, imbuh Tanti, disebutkan sumber penggajian berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan komposisi untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan.