DPRD Desak Pemda dan BPN Segera Selesaikan Sertifikasi Aset Pemda

- 9 Januari 2023, 11:08 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiyana.*
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiyana.* /

KABARCIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, mendesak agar Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat segera menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik pemda yang masih banyak belum tersentuh.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menyampaikan, dengan masih banyaknya aset tanah pemda yang belum disentuh untuk disertifikat, tentu perlu didorong untuk segera.

Sebab selain sudah ada kerja sama antara Pemda dengan BPN terkait program sertifikasi aset milik Pemda, juga sangat rawan terjadinya sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Mantan Suami Norma Risma Semakin Meruncing

"Jadi kami mendesak agar sertifikasi itu bisa segera dilakukan. Karena, ketika berkaca MCB KPK, hasilnya masih sangat minim," kata Rudiana, Minggu (8/1/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini khawatir, ketika sertifikasi aset milik pemda tidak dilakukan segera, penyusutan aset bisa terjadi kapan saja. Ancaman itu masih terbuka lebar. Sehingga, pemda jangan sampai lengah.

"Makanya perlu segera (sertifikasi, red). Dalam rangka menjaga aset kita, jangan sampai berkurang. Itu yang nakal-nakal bisa begitu," kata Rudiana.

Baca Juga: Kinerja Dinas yang Jeblog Akan Diumumkan ke Media Massa

Ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada komunikasi antara Pemkab dengan BPN. Bahkan, sudah ada kerja sama. Pihak BPN pun sudah meminta penambahan anggaran hibah untuk melakukan program sertifikasi aset pemda tersebut.

"Itu sudah kita siapkan. Sekaligus tenaga dan fasilitas pendukung. Kita berharap kerja sama kita dengan BPN bisa mengoptimalkan sertifikasi aset pemda, bisa seratus persen," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, dengan belum sepenuhnya aset Pemda bersertifikat, potensi terjadinya penyusutan sangat terbuka. "Bisa saja itu terjadi. Karena kita belum memiliki bukti otentik kepemilikan. Makanya kita minta untuk dilakukan sertifikasi," katanya.

Baca Juga: Pertamina Hulu Mahakam, Mengklaim Hasilkan Produksi Gas Tertinggi Sepanjang Sejarah

Ia mencontohkan, ketika ada warga atau siapapun tanahnya bersebelahan dengan tanah aset pemda, karena belum bersertifikat, bisa saja diambil oleh orang lain. "Kalau itu terjadi, dibawa ke pengadilan pun tentu, yang menang yang memiliki bukti otentik. Jadi kasus seperti itu dimungkinkan bisa terjadi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon memiliki banyak aset yang tersebar di 40 kecamatan. Namun, sampai sekarang banyak yang belum bersertifikat, sehingga rawan terjadinya sengketa di kemudian hari.

Kasubag TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Anita Rosanty menyampaikan, aset tanah milik Pemda sejauh ini banyak yang tidak memiliki sertifikat atau terdaftar di BPN. Harusnya ada tindakan, untuk bisa mengamankan aset daerah yang tersebar itu.

Baca Juga: Tolak Intimidasi Kuwu Gempol, Hari Ini FKKC dan Perangkat Desa Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati

"Banyak aset Pemda itu tidak didaftarkan. Jadi tidak bersertifikat," kata Anita.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi, terkait pembenahan aset Pemda. Sebab, hasil raihan monitoring control for prevention (MCB) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset itu, masih rendah.

Yakni, kata dia, baru di angka 68 persen. Sehingga, pihaknya menargetkan bisa di atas 70 persen bisa dibenahi. "Berarti di samping regulasi nanti akan ada pemetaan dan pemanfaatan," ungkapnya.(Ismail/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x