KABARCIREBON - Kasir PT Pegadaian Cabang Cilimus, Dak langsung disel di Lapas Kelas II A Kabupaten Kuningan. Karena ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.749.833.655.
Sebelumnya juru bayar tersebut diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan selama lima jam dari pukul 08.00 WIB-13.00 WIB di ruang tindak pidana korupsi kantor setempat.
“Setelah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka, kami langsung penahanan,” kata Kepala Intelijen Kejari Kabupaten Kuningan, Brian Kukuh Mediarto didampingi Humas Seksi Intelijen, Wawan Gusmawan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Kadishub Buktikan Janjinya, Kuningan Ca'ang Bisa Dinikmati Sebelum Lebaran Idul Fitri
Pertimbangan penahanan tersebut karena berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, syarat-syarat penahanan sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Balong Dalem Menyimpan Keunikan yang Belum Diketahui Masyarakat Luas
Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan tersangka pun diancam pidana penjara 5 tahun.