Kasir Pegadaian Cilimus Langsung Disel Setelah Diperiksa 5 Jam oleh Kejaksaan

- 12 Januari 2023, 08:15 WIB
Kasir Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan, Dak dijebloskan ke sel
Kasir Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan, Dak dijebloskan ke sel /Iyan Irwandi/

“Kalau pertimbangannya sih, dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsinya. Sehingga tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan),” tuturnya.

Sebelumnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di tempatnya bekerja. Ia diduga menahan angsuran krasida dan angsuran lainnya.

Baca Juga: Ukas Akui Ada Dinas yang Belum Mencapai Target RPJMD

Serta mengambil emas pada produk gadai tabungan emas (GTE) yang terjadi di tahun anggaran 2019-2020. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.749.833.655.  (Iyan Irwandi/KC)***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah