“Kalau pertimbangannya sih, dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsinya. Sehingga tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan),” tuturnya.
Sebelumnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di tempatnya bekerja. Ia diduga menahan angsuran krasida dan angsuran lainnya.
Baca Juga: Ukas Akui Ada Dinas yang Belum Mencapai Target RPJMD
Serta mengambil emas pada produk gadai tabungan emas (GTE) yang terjadi di tahun anggaran 2019-2020. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.749.833.655. (Iyan Irwandi/KC)***