Ratusan NIK KTP Tidak Terbaca karena SIAK Terpusat, Yudi : Mitra Kerja Disdukcapil Harus Update Database

- 15 Januari 2023, 09:36 WIB
Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha tengah bersalaman dengan Bupati  H. Acep Purnama
Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha tengah bersalaman dengan Bupati H. Acep Purnama /Iyan Irwandi/

KABARCIREBON - Akibat terjadi perubahan dari SIAK terdistribusi di kabupaten dan kota menjadi SIAK terpusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ratusan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk (NIK KTP), tidak terbaca.

Hal tersebut ditemukan dari mitra kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Di antaranya, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), bank, telepon seluler, pajak, imigrasi, dapodik dan sebagainya.

"Mitra kerja Disdukcapil harus update database," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, Minggu 15 Januari 2023.

Baca Juga: Anggaran DAK Non Fisik Rp 2,4 Miliar ke Disdukcapil, Dihentikan

Informasi tersebut  sudah jauh-jauh telah diumumkan. Bahwa, lembaga pelayanan publik yang menggunakan basis NIK, mendapatkan hak akses database kependudukan.

Hak itu sendiri didasarkan pada kerjasama pemanfaatan data warehouse Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Apabila terjadi kendala pelayanan NIK yang dinyatakan tidak aktif, maka pihak lembaga layanan publik mesti mengupdate databesenya.

Baca Juga: Kadishub Buktikan Janjinya, Kuningan Ca'ang Bisa Dinikmati Sebelum Lebaran Idul Fitri

Karena Disdukcapil daerah tidak menyediakan database kependudukan bagi lembaga layanan publik. "Mereka belum paham hal tersebut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x