Perda Nomor : 3 tahun 2018 perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor : 3 tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Serta Perda Nomor : 4 tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
Ditambah lagi, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 300/210/SATPOLPP/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Seluruh area bangunan bekas SMA Kosgoro sudah dibersihkan sehingga dapat dipergunakan secara leluasa untuk kegiatan belajar mengajar SDN 17," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC)***