Mulai Senin, Siswa SDN 17 Belajarnya di Bekas Kampus SMA Kosgoro

- 15 Januari 2023, 13:32 WIB
Bekas bangunan kampus SMA Kosgoro disemprot Damkar Satpol PP karena mulai Senin 16 Januari 2023 akan ditempati siswa SDN 17 Kuningan
Bekas bangunan kampus SMA Kosgoro disemprot Damkar Satpol PP karena mulai Senin 16 Januari 2023 akan ditempati siswa SDN 17 Kuningan /Iyan Irwandi/

Perda Nomor : 3 tahun 2018 perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor : 3 tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Serta Perda Nomor : 4 tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Ratusan NIK KTP Tidak Terbaca karena SIAK Terpusat, Yudi : Mitra Kerja Disdukcapil Harus Update Database

Ditambah lagi, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 300/210/SATPOLPP/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Seluruh area bangunan bekas SMA Kosgoro sudah dibersihkan sehingga dapat dipergunakan secara leluasa untuk kegiatan belajar mengajar SDN 17," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC)***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah