Ketua MPR RI Bamsoet Akan Diuji Menkopolhukam dan Menkumham, Pada Sidang Terbuka Promosi Doktor di UNPAD

- 26 Januari 2023, 07:23 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /

Baca Juga: Jaga Pakaianmu dengan Akhlak, Renungi Hadis Ini

Kedua, menyepakati konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat. Ketiga, peran dan fungsi PPHN dalam merawat kesinambungan program-program pembangunan untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.

"Hasil penelitian menunjukkan, pembangunan nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman atau arah (direction) untuk menjamin dan memastikan kesinambungan, kendati terjadi pergantian pimpinan nasional atau daerah. Pembangunan berkesinambungan memberi jaminan tidak ada uang negara yang sia-sia," kata Bamsoet.

Baca Juga: Menparekraf RI Sandiaga Uno Ikut Berbelasungkawa : Almarhum Dr Dindin Jamaludin, MAg CEPP Akademisi Cerdas

Dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini diberi nomenklatur PPHN, dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dengan daerah, antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, serta antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat hingga daerah.

Sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya dijalankan berdasarkan pada pelaksanaan dengan memanfaatkan uang rakyat melalui APBN, melainkan terlebih dahulu didasarkan pada perencanaan yang matang. Seperti rencana pembangunan ibu kota baru Indonesia (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga pelaksanaannya tidak akan mangkrak ditengah jalan.

PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya.

Baca Juga: Dalam Pertandingan Menghadapi Borneo FC, Persib Bersiap Geser Persija sebagai Pemuncak Klasmen Liga 1

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.

Tidak Perlu Amendemen

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah