13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

- 28 Januari 2023, 07:01 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 13 panitia pemungutan suara (PPS) di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Kuningan yang merupakan hasil seleksi sebelumnya, diduga kuat tercatat sebagai anggota atau pengurus beberapa partai politik (parpol).

Namun ada pula yang terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem informasi pencalonan (Silon) untuk dukungan bagi calon dewan perwakilan daerah (DPD). Sehingga proses pelantikannya harus ditunda.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda pelantikan yang bermasalah,” kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Sabtu 28 Januari 2023.

Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid

Ia menyebutkan, belasan PPS terpilih tersebut tersebar di Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak, Kelurahan Winduherang Kecamatan Cigugur, Desa Suganangan Kecamatan Cipicung, Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara.

Desa Citapen Kecamatan Japara, Desa Randobawailir dan Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan, Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang, Desa Kutawaringan dan Desa Ciberung Kecamatan Selajambe.

Desa Paniis Kecamatan Pasawahan serta Desa Pamijahan dan Desa Lebaksiuh Kecamatan Ciawigebang.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan

“Ditemukannya belasan PPS yang diduga bermasalah dari hasil pencermatan Bawaslu dibantu panitia pengawas kecamatan (Panwascam),” ucapnya.

Menurutnya, alasan Bawaslu meminta KPU Kabupaten Kuningan menunda pelantikan bagi yang terlibat parpol atau menggantinya karena kuatir integritas penyelenggara pemilu tidak terjaga.

Apalagi dalam ketentuan aturan perekrutan penyelenggara pemilu tersebut, pengurus dan anggota parpol tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatanya di 2023, ada Majalengka Cirebon Kuningan

“Salah satu indikasi pemilu berkualitas adalah penyelenggara yang imparsial. Tidak ada afiliasi parpol,” tuturnya.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU) Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam  mengakui mendapatkan surat dari Bawaslu.

Surat dengan nomor : 027/PM.03.02/K.JB-11/01/2023 tertanggal 23 Januari diterima sehari sebelum pelaksanaan pelantikan PPS di Diva Convention Hall Jalan Soekarno atau sebelah timur kompleks Kuningan Islamic Center (KIC).

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

“Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu ada 4 poin. Dan untuk sementara, beberapa PPS terpilih tersebut ditunda terlebih dulu pelantikannya,” katanya. (Iyan Irwandi/KC)

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x