Polres Indramayu Ciduk Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos, Tiga Orang Berstatus Pelajar

- 29 Januari 2023, 16:46 WIB
Polres Indramayu mengamankan lima pasangan bukan suami istri (pasutri) dari kamar kos, Sabtu (28/1/2023) malam.
Polres Indramayu mengamankan lima pasangan bukan suami istri (pasutri) dari kamar kos, Sabtu (28/1/2023) malam. /Foto Udi Kabar Cirebon/

Bahan kosan itu, biasa digunakan untuk kencan singkat atau short time.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

Dari tempat kosan, lelima pasangan dibawa ke Polsek Karangampel untuk mendata identitas dari masing-masing pasangan tersebut.

Dan khusus untuk pasangan yang masih berstatus pelajar pihaknya pun memanggil orang tuanya ke kantor polisi.

Di hadapan orang tuanya, kelima pasangan itu membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Jumlah Guru Besar di IAIN Cirebon Kian Bertambah

"Kami juga memberikan nasehat dan pembinaan mental serta spiritual kepada mereka supaya tidak melakukan perbuatannya lagi," paparnya.

Eko berjanji, pihaknya bakal terus melakukan razia serupa dengan menyasar tempat kos serupa san tempat-tempat yang meresahkan masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan harapan, penyakit masyarakat seperti prostitusi tidak kembali terjadi khususnya di wilayah hukum Polsek Karangampel, Polres Indramayu.(Udi/KC)

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x