Biadab, Dua Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur

- 1 Februari 2023, 20:48 WIB
PELAKU Asusila Diamankan Polres Indramayu,
PELAKU Asusila Diamankan Polres Indramayu, /Foto/Udi/KC/

Dari keterangan Dln, Ah pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres setempat.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap keduanya. Berkas perkara keduanya tertanggal 30 Januari 2023 pun telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucapnya.

Menurutnya, akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Baca Juga: Zonasi PPDB Tak Efektif, SMPN 13 Kota Cirebon Kurang Siswa

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(Udi/KC).***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x