Dari keterangan Dln, Ah pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres setempat.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap keduanya. Berkas perkara keduanya tertanggal 30 Januari 2023 pun telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucapnya.
Menurutnya, akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Baca Juga: Zonasi PPDB Tak Efektif, SMPN 13 Kota Cirebon Kurang Siswa
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(Udi/KC).***