KABARCIREBON - Malang benar nasib, sebut saja namanya Bunga (16 tahun), warga Kecamatan/Kabupaten Indramayu ini.
Pasalnya, anak yang masih di bawah umur (ABG) ini dengan sengaja disetubuhi oleh dua pria kenalannya, yakni Dln (19 tahun) dan Ah (21 tahun), warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Aksi bejat dua pemuda itu dilakukan usai menenggak minuman keras (miras).
Baca Juga: 5.760 Hektare Lahan Pertanian di Cirebon Terendam Banjir, Kerugian Capai Rp.23,7 Miliar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui KBO SatReskrim Iptu Karnadi membenarkan penangkapan dua pria yang diduga melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan dia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan ibu korban berinisal R kepada pihaknya.
Baca Juga: Senangnya Bukan Main! Menerima Bantuan Motor Cator
Dari laporan itu, penyidik melakukan proses penyelidikan sejak tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan mengundang saksi-saksi dan juga kedua pelaku.
Namun, pada saat itu, Dln tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan.