Terbukti Cabuli Ponakannya, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

- 1 Februari 2023, 19:17 WIB
KASAT Reskrim Polresta Cirbeon, Kompol Anton menunjukan barang bukti kasus asusila yang korbannya merupakan ponakannya sendiri, Rabu (1/2/2023).*
KASAT Reskrim Polresta Cirbeon, Kompol Anton menunjukan barang bukti kasus asusila yang korbannya merupakan ponakannya sendiri, Rabu (1/2/2023).* /Kabar Cirebon/Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan B (42) pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kini tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, aksi  tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

 Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak tahun 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

Baca Juga: Zonasi PPDB Tak Efektif, SMPN 13 Kota Cirebon Kurang Siswa

"Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Anton, Rabu (1/2/2023).

 Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga, lanjut Anton, korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya dan ketakutan.

 Selain itu, Ia mengungkapkan tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

Baca Juga: Pulang Nonton Futsal Bawa Kayu dan Balok, 83 Pelajar SMP Diamankan

 "Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara," kata Kompol Anton.***

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x