Biadab, Dua Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur

- 1 Februari 2023, 20:48 WIB
PELAKU Asusila Diamankan Polres Indramayu,
PELAKU Asusila Diamankan Polres Indramayu, /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Malang benar nasib, sebut saja namanya Bunga (16 tahun), warga Kecamatan/Kabupaten Indramayu ini.

Pasalnya, anak yang masih di bawah umur (ABG) ini dengan sengaja disetubuhi oleh dua pria kenalannya, yakni Dln (19 tahun) dan Ah (21 tahun), warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Aksi bejat dua pemuda itu dilakukan usai menenggak minuman keras (miras).

Baca Juga: 5.760 Hektare Lahan Pertanian di Cirebon Terendam Banjir, Kerugian Capai Rp.23,7 Miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui KBO SatReskrim Iptu Karnadi membenarkan penangkapan dua pria yang diduga melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan dia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan ibu korban berinisal R kepada pihaknya.

Baca Juga: Senangnya Bukan Main! Menerima Bantuan Motor Cator

Dari laporan itu, penyidik melakukan proses penyelidikan sejak tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan mengundang saksi-saksi dan juga kedua pelaku.

Namun, pada saat itu, Dln tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Setelah dilakukan pengecekan ke rumahnya, ternyata dia tidak ada di rumahnya, diduga Dln melarikan diri.

Baca Juga: Kepala Rupbasan Cirebon Siap Pertahankan WBK

"Kami pun sempat beberapa kali menanyakan keberadaan Dln kepada keluarganya. Namun keluarganya juga tidak mengetahui keberadaannya,” ujar dia.

Tertanggal 05 Oktober 2022 tahun kemarin, lanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan. Serta melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, termasuk Dln sebanyak dua kali. Namun dia tetap mangkir.

“Akhirnya, penyidik melakukan pencarian keberadaan Dln. Dari informasi yang didapat menyebutkan kalau Dln berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Kecamatan Bongas, namun Dln tidak ditemukan," ungkapnya.

Baca Juga: Minyakita Langka di Pasaran, Ibu Rumah Tangga di Majalengka Beralih Pakai Minyak Curah

Pada Senin, 2 Januari 2023, penyidik kembali menerima informasi jika Dln berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Sliyeg.

Dari rumah ini, Dln yang ditemukan kemudian dibawa ke mapolres untuk memberikan keterangan terkait laporan ibu korban.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Dln mengakui perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan bersama temannya, yakni Ah,” terangnya.

Baca Juga: Terbukti Cabuli Ponakannya, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Dari keterangan Dln, Ah pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres setempat.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap keduanya. Berkas perkara keduanya tertanggal 30 Januari 2023 pun telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucapnya.

Menurutnya, akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Baca Juga: Zonasi PPDB Tak Efektif, SMPN 13 Kota Cirebon Kurang Siswa

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(Udi/KC).***

 

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x