Overstay 6 Tahun, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Cirebon, Ketahuan Pakai Narkoba Juga

- 1 Februari 2023, 21:37 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andik Dwi Prasetya, saat konferensi pers terkait penangkapan WNA Malaysia yang overstay 6 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andik Dwi Prasetya, saat konferensi pers terkait penangkapan WNA Malaysia yang overstay 6 tahun. /Fanny Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. 
 
WNA asal Malaysia inisial MR ini ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon pada Sabtu (14/1/2023). 
 
Pada saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendapat informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cirebon terkait keberadaan orang asing yang diduga telah berada dan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang dimilikinya. 
 
 
Saat itu pula, tim dari Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon bergerak menuju hotel yang terletak di Kecamatan Sumber ini dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : W.11.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540 tanggal 14 Januari 2023. 
 
Tim Inteldakim juga berkoordinasi dengan anggota Timpora lainnya yang sudah berada di lokasi. Tim langsung berkoordinasi dengan pihak hotel menanyakan keberadaan WNA tersebut. Setelah didapati informasi, tim langsung memasuki kamar tersebut dan mengamankan MR.
 
"Pukul 16.45 WIB dengan dibantu oleh petugas hotel membantu mengetuk kamar MR yang kemudian dibuka langsung oleh MR dan didapati MR sedang berada di dalam kamar 105 dalam keadaan sendiri," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andik Dwi Prasetya di aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Rabu (1/2/2023).
 
 
Pada saat menangkap MR, di dalam kamar hotel juga ditemukan alat hisap sabu, satu korek dan dokumen  miliknya berupa copy paspor kebangsaan Malaysia No A36070507 atas nama MOHD RIZAL BIN ILIAS, Tempat dan tanggal lahir Kedah, 13 Maret 1972 beralamat di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. 
 
Pada Minggu (15/1/ 2023), MR dibawa oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas TPI Cirebon ke Rumah Sakit Ciremai untuk dilakukan pengecekan urine dan didapati hasil positif menggunakan methamphetamine. 
 
Terkait penemuan alat hisap sabu dan hasil tes narkoba, Kantor Imigrasi Kelas | TPI Cirebon melakukan berkoodinasi dengan pihak Polresta Cirebon. Hasil koordinasi dengan pihak Polresta Cirebon dikarenakan sisa narkoba yang ditemukan di bawah 1 gram, pihak Polresta Cirebon pun melakukan penanganan sesuai SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 dan terhadap MR telah dilakukan assesmen medis melalui BNN dan pihak BNN merekomendasikan kepada MR untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis rawat inap dan konseling.
 
 
"Sedangkan dari sisi Keimigrasian, kepada MR akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justisia. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No 6/2011 tentang keimigrasian.
 
"Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," katanya. 
 
Andika juga mengatakan, dikarenakan paspor asli milik MR belum ditemukan, pihak Kantor Imigrasi Kelas ITPI Cirebon telah bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah dikonfirmasi secara resmi melalui surat bahwa MR benar adalah seorang WNA Malaysia. 
 
 
Terkait izin tinggal yang dimiliki MR, pihak Kantor Imigrasi juga telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada tanggal 24 Januari 2023 bahwa MR adalah orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. 
 
"MR terakhir kali tiba di Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari (total 2.294 hari)," tuturnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x