Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

- 6 Februari 2023, 06:08 WIB
Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kuningan, Yanuar Firdaus
Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kuningan, Yanuar Firdaus /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Maraknya aksi pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kuningan mengundang perhatian berbagai pihak karena hal tersebut dapat merusak masa depan korban yang bisa mengalami trauma.

Sedangkan yang menjadi penyebab tindakan pencabulan tersebut beranekaragam sehingga harus benar-benar diwaspadai. Baik oleh pemerintah, masyarakat umum terutama orangtua maupun anak-anaknya sendiri agar tidak menjadi korban.

“Sebenarnya banyak faktor yang menjadi penyebab terjadi aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, Yanuar Firdaus, Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

Namun biasanya hal tersebut terjadi akibat kondisi di lingkungan keluarga, sosial dan lingkungan masyarakat serta hal lainnya.

Karena si korban yang mudah ditaklukan, tingginya hawa nafsu akibat masa pubertas atau tahap perkembangan segi fisik menjadi dewasa secara seksual.

Pelaku pernah menjadi korban atau saksi, memiliki kuasa, sistem patriarki atau sebuah sistem yang menempatkan kaum adam yang paling mendominasi sebagai pemegang kekuasan utama di masyarakat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Ketergantungan terhadap narkotika sehingga peredarannya di kalangan anak-anak harus benar-benar diwaspadai sebab bisa merusak mental dan moral generasi penerus bangsa, fantasi seksual yang tinggi.

Kebiasaan buruk yang sering menonton konten-konten film adegan dewasa, hubungan di internal keluarga yang kurang harmonis serta hal lainnya.

Dengan kondisi demikian, para anak di bawah umur mesti sering mengikuti sosialisasi atau pelatihan tentang kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

Sehingga tahu sekaligus mendapatkan gambaran secara umum dan khusus, mana yang boleh dan tidak boleh disentuh.

Sedangkan lingkungan keluarga harus dijadikan wadah komunikasi komunal terkecil yang sangat penting.

Sebab berperan untuk menjalin komunikasi dan kehangatan bersama anak, memberikan edukasi seks, melakukan deteksi dini, mengajarkan anak untuk tahu batasan-batasan dan sebagainya.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

“Kalau pemerintah, perannya dari sisi ranah advokasi, pencegahan, pelayanan sampai dengan langkah rehabilitatif,” ucapnya.

8 Tips Antisipasi yang Penting bagi Anak

Di samping gambaran di atas, ada beberapa tips penting agar anak di bawah umur terhindar dari aksi bejat pencabulan. Yakni :

1.Berikan kepercayaan diri kepada anak

2.Bekali anak dengan pendidikan seksual

3.Arahkan untuk mempelajari ilmu beladiri

4.Waspada terhadap lingkungan sekitar

5.Membekali pelindung diri

6.Hindari berpergian dengan orang yang baru dikenal

7.Hindari obrolan yang berbau hubungan dewasa

8.Jika terjadi sesuatu, tidak takut melaporkan ke aparat kepolisian

Sementara itu, dari kurun waktu Oktober 2022-Januari 2023, Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk 5 tersangka perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus berbeda-beda.

Baca Juga: Maraknya Isu Penculikan Anak, Any: Semua Pihak Tidak Boleh Menganggap Sepele

Pertama, tersangka An (19 tahun), seorang mahasiswa yang berpacaran dengan perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri. Status kasus ini dalam tahap penyidikan.

Kedua, tersangka De (39 tahun) yang berstatus sebagai pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang tengah mengalami keputihan.

Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 8 SMP. Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.

Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap di rumah tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kejadian tersebut kepergok oleh ayah kandung korban.

Keempat, Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.

Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.

Kelima, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.

Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan fantasi dirinya sendiri. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x