Miris, Pelajar SMK Kedapatan Jualan Narkoba

- 9 Februari 2023, 20:34 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi memberikan keterangan  pers terkait penangkapan  pengedar Narkoba
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar Narkoba /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON -Dua orang pengedar narkoba, satu di antaranya seorang siswa Sekola Menengah Kejuruan (SMK) kelas 12 di Kabupaten Majalengka.

Mereka diamankan Satuan Narkoba Polres Majalengka di sebuah kamar kos di Kecamatan Sumberjaya.

Kedua tersangka tersebut adalah RD (18 tahun), warga Kecamatan Sumberjaya. Kabupaten Majalengka dan temannya AP (24 tahun), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: PEMILU MAJALENGKA - PPK PPS Panwaslu PKD dan Parpol Wajib Tahu. Ini Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Dari tangan tersangka RD diamankan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering seberat 35,04 gram, 1 pucuk airsoft gun, 3 jaket berlogo yang bertuliskan “Moonreker” serta kaus berlambang “M2R”.

Tidak disebutkan sudah berapa lama siswa tersebut berjualan narkoba, serta kapan yang bersangkutan menjadi anggota geng motor.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Ajun Kom isaris Polisi Tatang Sunarya mengatakan,, dari pelaku RD yang merupakan seorang pelajar aktif merupakan anggota geng motor Moonraker.

Baca Juga: 30 Kesenian Cirebon Mulai Punah

“Semua barang bukti berupa ganja kering seberat 35,04 gram, air soft gun, atribut geng motor diamankan dari siswa sekolah tersebut. Kami juga mengamankan sebanyak 146 butir OKT (Obat Keras Terbatas) jenis Tramadol 500 mg,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyidikan, menurut Kapolres, tersangka pelaku RD mengedarkan ganja kering di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi dan Kecamatan Ligung. Cara penjualannya dilakukan lewat media sosial Facebook.

Para pemesan mentransfer uang, setelah itu barang dikirim langsung ke tenpat sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Batas Tanah, Ratusan Bidang Tanah Milik Pemda Belum Bersertifikat

Antara pembeli dan penjual tidak saling bertemu, namun barang ditempelkan di sebuah tenpat setelah di pemesan mengirim foto tempat penyimpanan.

Sehingga transaksi sulit terdeteksi karena ganja ditempel di tenpat tersembunyi. Setelah itu pembeli mengambil barang.

Atau juga sebaliknya, penjual menempelkan barang di sebuah tempat setelah itu tepat penyimpanan difoto dan dikirim melalui media sosial. Hanya menurut Kapolres, saat ini akun FB milik tersangka telah diblokir oleh pihak FB.

Baca Juga: Peringatan HPN 2023, Bupati Imron: Diera Digital Media Banyak Tekanan yang Luar Biasa

Keterkaitan dengan AP menurut Kapolres, keduanya bersama-sama mengedarkan atau menjual obat Keras Terbatas (OKT) dan dijual di lingkungan tempat pergaulannya.

Sedangkan barang terlarang yang diedarkan RD diperoleh dari pengguna media sosial Intagram yang kini tidak saling mengenal secara langsung.

Kini terhadap RD disangkakan dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Peluang Honorer Nakes Cirebon Jadi P3K Besar, Bupati Imron: Akan Kami Perjuangkan

Sedangkan untuk tersangka pelaku AP (24) disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x