Tidak Ada Kepastian Batas Tanah, Ratusan Bidang Tanah Milik Pemda Belum Bersertifikat

- 9 Februari 2023, 19:47 WIB
RAPAT Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (9/2/2023)
RAPAT Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (9/2/2023) /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Masih terdapat ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang belum bersertifikat. Hal ini akibat tidak pastinya batas tanah, karena tidak ada yang bisa menunjukan secara pasti, sehingga menyulitkan untuk pengukuran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka H Eman Suherman usai melaksanakan rapat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (9/2/2023) mengungkapkan, saat ini tanah-tanah pemerintah sedang terus diupayakan untuk disertifikatkan, agar tidak menjadi lahan sengketa sekaligus menghimpun aset negara. Sehingga administrasinya tertata jelas dan baik.

“Kesulitan pensertifikatan tanah negara lebih pada kepastian batas dan kesulitan saksi yang mampu menunjukan batas secara persis. Jadi bukan persoalan biaya pensertifikatan, karena biaya tersedia bisa dialokasikan dari APBD,” katanya.

Baca Juga: Peringatan HPN 2023, Bupati Imron: Diera Digital Media Banyak Tekanan yang Luar Biasa


Menurutnya, aset tanah milik Pemkab Majalengka yang belum tersertifikat ada sekitar 150 bidang. Sehingga pensertifikatan terus dilakukan, agar setiap tahun ada target pensertifikatan tanah negara maupun masyarakat.

Ia menyampaikan, program PTSL-PM ini dilakukan secara gratis, namun pada pelaksanaan di lapangan biaya bisa dikomunikasikan. Karena patok tidak termasuk yang dibiayai oleh negara, termasuk dengan biaya makan dan minum petugas. Sehingga untuk pelaksanaannya, masyarakat hanya dipungut sebesar Rp 150.000 ditambah tiga materai.

“Tadi komunikasi dengan Kajari mengenai kemungkinan terjadi pungutan. Karena sekarang dikatakan gratis, sementara ada pembiayaan yang tidak tercover oleh pemerintah, termasuk makan dan minum para pekerja pengukuran. Sehingga hasil musyawarah dengan masyarakat yang dilakukan panitia pelaksanaan di desa dan masyarakat tidak keberatan, boleh melakukan pungutan. Penambahannya itu tadi materai 3 buah,” tuturnya.

Baca Juga: Peluang Honorer Nakes Cirebon Jadi P3K Besar, Bupati Imron: Akan Kami Perjuangkan

Kepala BPN Kabupaten Majalengka Ikram Abdu Haris menyebutkan, pada kegiatan PTSL-PM 2023 di Kabupaten Majalengka untuk tahap awal dilaksanakan di Kecamatan Cigasong, Majalengka dan Panyingkiran, dengan target sasaran sebanyak 79.500 peta bidang tanah dan 39.815 sertifikat hak atas tanah.


“Untuk pelaksanaannya butuh sosialisasi yang melibatkan banyak pihak, dari OPD ataupun desa dan masyarakat. Untuk suksesnya pelaksanaan sosialisasi program PTSL di Kabupaten Majalengka tidak bisa hanya dilakukan BPN sebagai pelaksana," katanya.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x