"Atas pertimbangan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa," katanya.(Ismail)
"Atas pertimbangan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa," katanya.(Ismail)
Editor: Fanny Crisna Matahari