Belanja Pakai Upal, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

- 14 Februari 2023, 18:32 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu memperlihatkan barang bukti dari kasus peredaran uang palsu, Selasa (14/2/2023).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu memperlihatkan barang bukti dari kasus peredaran uang palsu, Selasa (14/2/2023). /Iskandar Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Berawal dari iseng, seorang pemuda berinisial DP (22 tahun), harus berurusan dengan polisi. Ia membuat uang palsu dan mengedarkannya di wilayah Cirebon.
 
Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu menjelaskan, DP ditangkap anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota saat bertransaksi membeli barang senilai Rp 3 juta dengan cara COD. Kemudian, korban bernama Yoga menerima uang hasil transaksi dan mencurigai uang tersebut adalah palsu.
 
"Pelaku DP ini membeli barang satu set Vape merk Hexom senilai Rp 3juta, pada tanggal 6 Februari sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah transaksi, korban curiga ini uang palsu. Kemudian, korban menghubungi piket Reskrim yang langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Perjuangan, Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dan langsung dilakukan penangkapan," ucapnya, Selasa (14/2/2023).
 
 
Ariek menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan uang yang diduga palsu senilai Rp 26 juta dengan pecahan 260 lembar pecahan Rp 100 ribu, dari tangan pelaku.
 
"Anggota yang melaksanakan piket langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut uang yang diduga palsu sebanyak 260  lembar senilai Rp 26 juta, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Cirebon Kota," paparnya.
 
Menurut pengakuan pelaku yang kesehariannya sebagai pedang beras ini, karena iseng melihat cara pembuatannya di Youtube. 
 
 
Kemudian, dengan mengunakan printer merk brother type DPC-TZ20DY, serta satu rim kertas HVS ukuran A4 merk KIKY, pelaku kemudian mengaplikasikannya. Setelah hasilnya dirasa meyakinkan, pelaku nekat mengedarkan uang palsu tersebut.
 
"Awalnya iseng lihat cara pembuatan uang palsu di Youtube, dan langsung di praktekkan cara pembuatannya. Setalah jadi, pelaku mencoba mengedarkannya sendiri dengan membeli barang satu set Vape merk Hexom," ujarnya.
 
Pelaku  membuat uang yang diduga palsu tersebut di rumahnya di Blok Gempol RT 004 RW. 001 Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Akibat, perbuatanya pelaku diancam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 milar.(Iskandar)
 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x