KABARCIREBON - Polres Majalengka telah menerima laporan penipuan umrah dari 36 orang dari total 41 orang calon jemaah umrah yang berasal dari tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Maja, Argapura dan Sukahaji dengan nilai kerugian mencapai Rp 941.000.000.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi mengungkapkan, pihaknya mulai menerima laporan penipuan umrah pada Sabtu (7/2/2023) lalu, setelah itu jemaah berdatangan untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para jemaah tersebut hampir rata-rata berasal dari jemaah pengajian. Karena mereka mengetahui travel umrah dan mendaftarkan diri setelah didatangi oleh pengurus travel yang mengaku dari PT Sakata dengan alamat di Nagrek, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Indramayu Disinggahi Tim Pesepeda Jelajahi Negeri HPSN 2023 Rute Depasar-Jakarta
“Sudah banyak saksi yang kami mintai keterangannya, ke semuanya sama mereka tertipu agen perjalanan umrah dari PT yang sama,” ungkap Edwin.
Semula para jemaah akan diberangkatkan akhir Januari kemarin, namun urung setelah diinapkan di Hotel Stay In di Tangerang. Semua jemaah ditinggal di sana, sedangkan pengurus travel tidak seorang pun berada di sana sehingga akhirnya semua jemaah pulang setelah menginap beberapa hari.
“Begitu pulang ke kampung halaman, para jemaah langsung melapor ke kami pada 7 Februari kemarin,” ungkap Kapolres Edwin.
Pihaknya kini segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik travel di Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, jemaah umrah berharap uangnya bisa kembali dan bisa diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai perjanjian pihak travel. Namun mereka juga khawatir aksi penipuan yang dilakukan pihak travel umrah dari PT Sakata tersebut terjadi juga di daerah lain.