Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada Eliezer Menangis Haru

- 15 Februari 2023, 15:16 WIB
Terdakwa Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /

KABARCIREBON - Bharada Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ia divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni 12 tahun.

Saat pembacaan vonis, Bharada Eliezer diminta untuk berdiri oleh hakim di PN Jaksel.
 
Beberapa kali ia tampak memejamkan mata, kemudian usai dibacakan vonis 1,5 tahun penjara ia pun menangkupkan tangannya di wajahnya sambil menangis haru.
 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun  dan 6 bulan penjara," kata Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
 
Hakim menyatakan, hal yang meringankan terdakwa Bharada Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Dengan demikian, hakim mengakui justice collaborator Eliezer.
 
Tak hanya itu, hal yang meringankan lainnya adalah Bharada Eliezer masih muda, bersikap sopan, serta keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat telah memaafkannya.
 
 
"Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Hakim.
 
Bharada Eliezer juga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari. Ia dinilai telah menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
 
"Terdakwanya menyesali perbuatannya dah berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya. (Fanny)
 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x