Hasil Akhir Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Berstatu Justice Collaborat

- 15 Februari 2023, 13:39 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa.
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. /Antara/

KABARCIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan status Bharade E sebagai justice collaborator.
Putusan hakim lebih meringankan Bharada E dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebelumnya dengan tuntutan 12 tahun penjara.

"Dengan ini Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumui (Bharada E) dengan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Feburari 2023.

Baca Juga: Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

"Menyatakan juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso menambahkan.

Berbeda dengan empat terdakwa pembunuhan berencana lain, Bharada E ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Justice Collaborator sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasam dengan memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum***

 

 

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x