Tidak Ada yang Meringankan, Bahkan Lebih Banyak Memberatkan: Putri Candrawati Pantas Divonis 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 21:27 WIB
Terdakwa PC tunjukkan bukti kekerasan seks yg dia alami, begini urutan-urutannya. Foto: Putri Candrawati di depan sidang PN Jaksel
Terdakwa PC tunjukkan bukti kekerasan seks yg dia alami, begini urutan-urutannya. Foto: Putri Candrawati di depan sidang PN Jaksel /PMJNews/

KABARCIREBON - Setelah memvonis mati Ferdy Sambo, giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim menilai istri terdakwa Ferdy Sambo ini secara sah meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa pada persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pemkab Kuningan Buka Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT Lembaga Keuangan Mikro, Ini Link Persyaratannya

"Dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambah Wahyu Iman Santosa.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri Candrawati penjara selama 8 tahun.

Dalam dakwaan penuntun umum, Putri Candrawati dinilai melakukan pembunuhan berencana dengan suaminya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharade E, Ricky atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Guru, MKKS Gugus Cilimus Kuningan Gelar Blanded Learning Pola In dan On

Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono mengungkapkna, tidak ada yang meringankan bagi terdakwa Putri Candrawati dalam vonis 20 tahun tersebut."Tidak ada yang meringankan terdakwa," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x