Menurutnya, ada lima hal yang memberatkan vonis bagi Putri Candrawati. Pertama terdakwa seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari semestinya menjadi tauladan bagi para anggota Bhayangkari lainnnya.
"Kedua perbuatan terdakwa telah mencorang intitusi organisasi para istri Bhayangkari," katanya.
Ketiga, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak berterus terang selama digelarnya persidangan,sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Sedangkan yang keempat, terdakwa Putri Candrawati juga tidak mengaku kesalahannya, bahkan memposisikan dirinya sebagai korban, pelecehan Brigadir J.
Baca Juga: Lili Eliyah Alokasikan Pokir Rp 1 Miliar untuk Rehab Desa
"Sedangkan kelima, perbuatan terdakwa tjuga sangat berdampak dan menimbulkan banyak kerugian pada beberapa pihak, baik material ataupun moril, tidak hanya itu terdakwa Putri Candrawati telah memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," tambah Alimin.***