Tidak Ada yang Meringankan, Bahkan Lebih Banyak Memberatkan: Putri Candrawati Pantas Divonis 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 21:27 WIB
Terdakwa PC tunjukkan bukti kekerasan seks yg dia alami, begini urutan-urutannya. Foto: Putri Candrawati di depan sidang PN Jaksel
Terdakwa PC tunjukkan bukti kekerasan seks yg dia alami, begini urutan-urutannya. Foto: Putri Candrawati di depan sidang PN Jaksel /PMJNews/

Menurutnya, ada lima hal yang memberatkan vonis bagi Putri Candrawati. Pertama terdakwa seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari semestinya menjadi tauladan bagi para anggota Bhayangkari lainnnya.

Baca Juga: Beredar Pernyataan Pengunduran Diri kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu: Lucky Hakim Mengundurkan Diri

"Kedua perbuatan terdakwa telah mencorang intitusi organisasi para istri Bhayangkari," katanya.

Ketiga, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak berterus terang selama digelarnya persidangan,sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Sedangkan yang keempat, terdakwa Putri Candrawati juga tidak mengaku kesalahannya, bahkan memposisikan dirinya sebagai korban, pelecehan Brigadir J.

Baca Juga: Lili Eliyah Alokasikan Pokir Rp 1 Miliar untuk Rehab Desa

"Sedangkan kelima, perbuatan terdakwa tjuga sangat berdampak dan menimbulkan banyak kerugian pada beberapa pihak, baik material ataupun moril, tidak hanya itu terdakwa Putri Candrawati telah memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," tambah Alimin.***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x